Rabu, 17 Oktober 2018

Pedoman Pinjam Pakai Senpi Dinas

Sumber : 
https://www.scribd.com/doc/309660796/Pedoman-Pinjam-Pakai-Senpi-Dinas

SOP PENGGUNAAN SENPI BAGI ANGGOTA POLRI. (AGAR JANGAN RAGU-RAGU)*

Prosedur Penggunaan Senpi bagi Anggota Kepolisian (Agar Jangan ragu-ragu).
*PROSEDUR PENGGUNAAN SENPI BAGI ANGGOTA POLRI. (AGAR JANGAN RAGU-RAGU)*
Dasar Hukum  :
1.   Perkap No. 8 Tahun 2009 
Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2.   Perkap No. 1 tahun 2009 
Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
_______________________________
I.    Penggunaan senjata api diperbolehkan apabila (Pasal 47 Perkap No. 8 Tahun 2009) : 
      (1)    Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk 
               melindungi nyawa manusia.
     (2)     Senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk :
               a.    dalam hal menghadapi keadaan luar biasa ;
               b.    membela diri dari ancaman kematian atau luka berat ;
               c.    membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat ;
               d.    mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang ;
               e.    menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan
                      tindakan yang sangat membahayakan jiwa ; dan
               f.     menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih
                      lunak  tidak cukup.

II.    Penggunaan senjata api dilakukan apabila 
(Pasal 8 ayat [1] Perkap No. 1 Tahun 2009) :
a.    tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau
       kematian bagi anggota Polri atau masyarakat ;
b.    anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan
       tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut ;
c.    anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan
       ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.

III.      Sebelum menggunakan senjata api, polisi harus memberikan peringatan yang jelas dengan cara : (Pasal 48 huruf b Perkap No. 8 Tahun 2009) :
1.    menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota Polri yang sedang bertugas ;
2.    memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat
       tangan, atau meletakkan senjatanya; dan
3.    memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi

IV.     Sebelum melepaskan tembakan, polisi juga harus memberikan :
 # tembakan_peringatan ke udara atau ke tanah dengan kehati-hatian tinggi dengan tujuan untuk menurunkan moril pelaku serta memberi peringatan sebelum tembakan diarahkan kepada pelaku *(Pasal 15 Perkap No. 1 Tahun 2009)*.
Pengecualiannya yaitu dalam keadaan yang sangat mendesak di mana penundaan waktu diperkirakan dapat mengakibatkan kematian atau luka berat bagi petugas atau orang lain di sekitarnya, *peringatan tidak perlu dilakukan* *(Pasal 48 huruf c Perkapolri No. 8 Tahun 2009)*.

NB : Perkap ini sudah ada sejak tahun 2009, namun banyak anggota yang masih ragu tentang prosedur penggunaan senpi.
_______________________________
Kapan_peluru_karet_digunakan_?
      Peluru karet adalah proyektil yang terbuat dari karet, atau yang dilapisi karet, yang ditembakkan dari senjata api. Peluru karet digunakan sebagai senjata tidak mematikan, namun tetap dapat menembus kulit manusia. Peluru karet tetap dapat menyebabkan kematian apabila digunakan pada jarak dekat atau terkena bagian vital seperti kepala. Peluru karet digunakan pada saat menghadapi kerusuhan masa atau unjuk rasa / demontrsi yang berujung aksi anarki.
_______________________________
Protap_Kapolri_No_1_Tahun_2010_tentang_Penanggulangan_Anarki
Rangkuman isi Protap :
-   Petugas secara bertahap melakukan tindakan bertahap. Berupa himbauan, penanganan dengan tangan kosong, penggunaan senjata tumpul atau senjata kimia (gas air mata) dan terakhir adalah penggunaan senjata api.
-   Tembakan harus disertai peringatan dan tembakan peringatan, kemudian diarahkan ke sasaran yang tidak mematikan.
-  Penembakan hanya boleh menggunakan peluru karet, kecuali pada situasi yang amat sangat darurat.

*NB* : Hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum #dilindungi oleh konstitusi, yakni dalam Pasal 28E UUD 1945.
  Mekanisme pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan pendapat.

Sumber :
https://fpuindonesia.jimdo.com/artikel/prosedur-penggunaan-senpi/

Minggu, 29 Juli 2018

Senjata Elektrik Sabhara model Raysun X-1 Pro


 




Sumber : youtube

Kopelriem Set Sabhara



Video Urutan Pemasangan Kopelrim Set Sabhara




Video Penggunaan Tongkat Baton/button stick

Video 1

Video 2

Video 3

Sumber : Youtube


SOP PENGGUNAAN DAN PENYIMPANAN SENJATA API

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

PENGGUNAAN SENJATA API

 

Prosedur Penggunaan Senjata Api Perorangan

 

Izin memegang Senjata Api perorangan.

1.    Pemegang senjata api adalah anggota Polri yang bertugas operasional di lapangan secara selektif dan personel/pejabat tertentu yang telah memenuhi persyaratan administratif.

2.    Penanggung jawab penggunaan senjata api perorangan adalah personel yang diberi izin memegang senjata api.

Pembawaan Senjata api Perorangan.

1.    Membawa senjata api harus dilengkapi dengan surat ijin memegang Senjata api.

2.    Senjata api dimasukkan dalam holster dan dibawa melekat dibadan (tidak dibawa dalam tas/koper dll).

3.    Senjata api tidak dibenarkan dibawa keluar daerah/wilayah, kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas yang didukung denga Surat Perintah Tugas.

4.    Bagi anggota Polri yang bertugas daerah dengan menggunakan pesawat udara, pembawaanya disesuaikan dengan tata cara dan ketentuan yang berlaku.

5.    Senjata api hanya boleh dibawa oleh anggota Polri yang sedang bertugas/dinas.

6.    Senjata api harus selalu di dalam penguasaan dan pengawasan pemegang (tidak boleh dipegang orang lain).

7.    Untuk Senjata api jenis Revolver hendaknya diisi 5 butir peluru dalam silinder dengan mengosongkan kamar peluru pada sebelah kiri pelatuk, terkecuali jika berada di daerah operasi.

Penggunaan Senjata Api Perorangan.

1.    Senjata api perorangan hanya digunakan pada saat pemegang senjata api sedang menjalankan tugas atau sedang menjalankan perintah dinas.

2.    Senjata api perorangan digunakan dalam rangka tindakan Kepolisian berupa penegakkan hukum, pengamanan jiwa petugas atau masyarakat untuk menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Urut-urutan tindakan penggunaan Senjata api perorangan.

a)    Dalam hal mempertahankan diri.

1.    Jika seseorang atau sekelompok orang menggunakan kekuatannya untuk melawan petugas maka penggunaan senjata api ditentukan sebagai berikut :

a.    Peringatan I (pertama) dengan menggunakan peluit Polri berupa tiga kali tiupan peringatan.

b.    Peringatan II (kedua) dengan kata-kata yang keras dan tegas dan dapat didengar oleh orang yang bersangkutan, sebagai contoh :

“Berhenti Saya Polisi”

“Jangan Bergerak”

2.    Bila peringatan tersebut tidak diindahkan dan keadaannya sangat membahayakan petugas Polri/masyarakat maka dilakukan penembakan yang diarahkan pada bagian anggota badan yang tidak mematikan (untuk melumpuhkan serangan lawan).

b)    Dalam hal menghadapi penyerangan aktif dan membahayakan jiwa/badan.

1.    Jika seseorang atau sekelompok orang melakukan penyerangan terhadap petugas atau orang lain yang dapat membahayakan keselamatan jiwa/badan baik dengan melakukan perlawanan secara fisik atau menyrang guna memudahkan usaha melarikan diri, maka penggunaan senjata api ditentukan sebagai i berikut :

Peringatan dengan kata-kata yang keras dan tegas dan dapat didengar oleh orang yang bersangkutan sebagi contoh:

“Berhenti Saya Polisi” 

“Jangan Bergerak”

2.    Bila tidak diindahkan, maka untuk membela diri lakukan penembakan dengan mengarahkan pada bagian anggota badan yang tidak mematikan (untuk melumpuhkan serangan lawan).

Penyimpanan Senjata Api Perorangan.

1.    Penyimpanan Senjata api harus dalam keadaan kosong pelurunya, disimpan di tempat yang aman dan tidak terjangkau oleh orang lain.

2.    Pada waktu berpergian keluar kota, cuti, dirawat di rumah sakit, senjata api harus dititpkan kepada petugas bagian persenjataan atau disimpan di gudang kesatuannya.

 

 

Prosedur Penggunaan Senjata Api Satuan.

 

Izin memegang Senjata Api Satuan.

1.    Senjata api satuan diberikan kepada satuan operasional Polri sesuai dengan bidang tugasnya dan dilengkapi dengan surat izin dari Kepala Kesatuan/kepala satuan kerjanya.

2.    Penanggung jawab izin memegang senjata api satuan adalah kesatuan atau kepala satuan kerja/kepala unit/kelompok yang ditunjuk tugas-tugas operasional.

Pembawaan Senjata Api Satuan.

1.    Pembawaan senjata api satuan hanya dilakukan untuk kepentingan tugas operasional Polri, dengan selalu memperhatikan faktor keamanan dari gangguan manusia, maupun lingkungnannya.

2.    Pembawaan/pengiriman senjata api Satuan harus terpisah dengan Amunisi dan dilengkapi dengan kelengkapan administrasi.

Penggunaan Senjata Api Satuan.

1.    Senjata api satuan hanya digunakan untuk kepentingan tugas kepolisian yang didasarkan pada Surat Perntah Tugas Kepala Kesatuan.

2.    Pengguna senjata sapi satuan harus memelihara kebersihan, kelengkapan dan memelihara keamanannya.

3.    Penggunaan senjata api satuan adalah dalam rangka tugas penegakkan hukum, penanggulangan huru-hara, pengamanan jiwa petugas atau masyarakat dan dilaksanakan atas perintah Kepala Unit/Kelompok Satuan Operasional Lapangan.

a)    Dalam memudahkan usaha melarikan diri, maka penggunaan senjata api ditentukan sebagai berikut :

Kepala Unit/kelompok memberikan peringatan I (pertama) dengan kata-kata yang keras dan tegas dan dapat didengar oleh orang yang bersangkutan, sebagai contoh :

“Berhenti Kami Polisi”

“Jangan bergerak”

b)    Bila peringatan tersebut belum juga diindahkan maka Kapala Unit/Kelompok, memberikan peringatan II (kedua) berupa tembakan salvo keatas sebanyak tiga kali berturut-turut, dan selanjutnya mengarahkan tembakan kearah pelaku pada bagian anggota badan yang tidak mematikan.

c)    Bagi anggota kelompok bias melakukan penembakan bila mendapat perintah Kepala Unit/Kelompok sesaat setelah adanya tembakan peringatan dari Kepala Unit/Kelompok.

d)    Khusus bagi petugas Polri yang tergabung dalam pengendalian massa (DALMAS), setelah dialkukan peringatan II (kedua) tersebut diatas, petugas yang telah ditunjuk dapat menggunakan Gas Air Mata atas perintah Kepala Satuan Dalmas.

Penyimpanan Senjata Api Satuan.

1.    Penyimpanan senjata api satuan dan amunisi tidak boleh dalam satu ruangan yang sama.

2.    Disusun dalam peti atau rak senjata dengan kunci pengaman atau rantai pengaman.

3.    Gudang senjata api Satuan harus aman dari pengaruh gangguan manusia, maupun lingkungannya.

4.    Setelah selesai menjalankan tugas, senjata api satuan harus dikembalikan ke tempat yang telah ditentukan atau gudang satuan disertai tanda terima untuk selanjutnya pemeliharaan oleh petugas tertentu atau petugas gudang.

 

 Penulis : Brigadir Wawan Riswana ( Baur Logistik Dit Samapta Polda Jabar)

Sumber : SOP Penggunaan Senjata Api Bareskrim Polri