Sabtu, 02 Mei 2020

SOTK LOGISTIK DIT SAMAPTA POLDA JABAR



SOTK LOGISTIK DIREKTORAT SAMAPTA POLDA JABAR


SEKSI LOGISTIK DIT SAMAPTA POLDA JABAR
Berdasarkan Perpol Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah

Logistik Dit Samapta berada dibawah Urmintu Subbag Renmin yang dalam tugasnya menyelenggarakan kegiatan  pengelolaan logistik dan penyusunan laporan SIMAK BMN;(Lampiran XX Perpol Nomor 14 tahun 2018 poin 4c  dan 5b).

Berdasarkan Perpol Nomor 14 Tahun 2018 maka, Logistik Direktorat Samapta Polda Jabar dibawah pengawasan KAUR MINTU.

Pada Lampiran XX Perpol Nomor 14 Tahun 2018 Seksi Logistik tidak dijelaskan secara rinci tentang tugas fungsinya berbeda dengan seksi Logistik pada Sat Brimob. Padahal fakta dilapangan Seksi Logistik sangat dibutuhkan karena peralatan pendukung tugas operasional Dit Samapta sangat banyak dan berharga sehingga dibutuhkan seksi logistik yang menjelaskan tentang tugas fungsinya secara rinci seperti Seksi Logistik pada Sat Brimob.

Berdasarkan Lampiran XXV Perpol  Nomor 14 tahun 2018 poin 10 dan 11 tentang Sat Brimob, Silog  menyelenggarakan fungsi :
a.       penyiapan, pemeliharaan dan perawatan peralatan dan angkutan;
b.      penyaluran perbekalan umum;
c.       penyusunan dan pendataan material,fasilitas dan jasa yang dimiliki Sat Brimob serta penyusunan pelaporan SIMAK BMN
dalam melaksanakan tugasnya Silog dibantu oleh :
a.       Subsipalang yang bertugas menyiapkan peralatan dan pemeliharaan angkutan;
b.      Subsibekum yang bertugas menerima, menyimpan, menginventarisir, dan mendistribusikan perbekalan umum serta mendata fasilitas dan jasa

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN meliputi :
  1. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
  2. Pengadaan Barang dan Jasa;
  3. Penggunaan;
  4. Pemanfaatan;
  5. Pengamanan dan pemeliharaan;
  6. Penilaian;
  7. Penghapusan;
  8. Pemindahtanganan;
  9. Penatausahaan;
  10. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian.      

Untuk pendataan, Logistik Dit Samapta membuat Pengelompokan peralatan  terdiri dari :
a.       Senpi;
b.      Bekum;
c.       Alsus;
Alsus terdiri dari :
a)      Alsus Dalmas;
b)      Alsus Satwa;
c)       Alsus SAR;
d)      Alsus Gasum.
d.   Komlek
.

Untuk penyimpanan Logistik Dit Samapta Pengelompokan Gudang penyimpanan Dit Samapta terdiri dari :
a.       Gudang Senpi;
b.      Gudang Alsus;
c.       Gudang Amunisi;
d.      Gudang Bekum;
e.   Gudang Komlek

Tupoksi :

Simak BMN bertugas untuk mencatat dan mengorganisir barang milik negara, mulai dari pembelian, transfer masuk-keluar antar instansi barang milik negara;

Ba Gada bertugas Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pengadaan Barang /Pekerjaan Konstruksi / JasaLainnya di Satuan Kerja Direktorat  Samapta Polda Jabar;

Logistik bertugas untuk menyelenggarakan administrasi logistik, mencatat masuk-keluar barang dari dan ke gudang Dit Samapta Polda Jabar, Melaksanakan proses penghapusan dan pemusnahan Barang Milik Negara.








SARANA DAN PRASARANA (SARPRAS)

Sarpras betugas membina dan meyelenggarakan manajemen Sarpras yang meliputi :
1.       perbekalan umum,
2.       peralatan,
3.       fasilitas dan jasa kontruksi,
4.       angkutan,
5.       SIMAK BMN,
6.       pemeliharaan dan perbaikan,
7.       inventory,dan
8.       pergudangan.

Dalam melaksanakan tugasnya Sarpras menyelenggarakan fungsi:
1.       pembinaan Sarpras dalam lingkungan Satuan kerja;
2.       penyusunan rencana kebutuhan pembangunan fasilitas dan konstruksi peralatan;
3.       pembangunan fasilitas dan konstruksi serta pengadaan materiil logistik sesuai program dan lingkup batas kewenangannya;
4.       perencanaan, pengadminsitrasian, dan penatausahaan SIMAK BMN dan keuangan;
5.       penyimpanan, pemeliharaan, perbaikan, dan pendistribusian meteriil logistik serta perbekalan umum;
6.       penginventarisasian seluruh materiil logistik dan aset Polri dalam lingkungan Satuan kerja dan penghapusannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
7.       pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan Sarpras.

Logistik merupakan seni dan ilmubarangenergiinformasi, dan sumber daya lainnya, seperti produkjasa, dan manusia, dari sumber produksi ke pasar dengan tujuan mengoptimalkan penggunaan modal . Manufaktur dan marketing akan sulit dilakukan tanpa dukungan logistik. Logistik juga mencakup integrasi informasi, transportasiinventoripergudanganreverse logistics dan pemaketan.



Penulis : Brigadir Wawan Riswana ( Baur Matlog Dit Samapta Polda Jabar )

Sumber : 
1. Perpol Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN
3. reshalbar.com  
4. wikipedia.org 

Senin, 06 Januari 2020

PADUAN PENGGUNAAN LIFESAVER U-SAFE (Pelampung dengan Remot Kontrol)


LIFESAVER 
"U SAFE "
Made In Portugal

Ketika disiagakan dan atau pengisian daya, posisi pelampung diberdirikan






U SAFE adalah Peralatan Khusus yang dimiliki Direktorat Samapta Polda jabar berupa "Pelampung penyelamat yang digerakan menggunakan remot kontrol jarak jauh yang  dapat digunakan  dalam pelaksanaan tugas SAR khususnya penyelamatan nyawa orang yang terombang ambing di laut atau danau yang membutuhkan pertolongan dengan cepat".

USAFE adalah sistem pengambilan manusia yang ringan, mudah diluncurkan. Begitu berada di dalam air, USAFE dapat bermanuver oleh anggota kru dengan menggunakan remote control yang tahan air dari kapal penyelamat atau pantai terdekat. Remote akan memandu pelampung menuju seseorang di dalam air. Ketika diamankan dengan aman di sekitar tubuh mereka, pengguna remote control dapat dengan aman membuat orang yang diselamatkan kembali ke tempat yang aman.  


USAFE dirancang bahkan untuk kondisi yang sangat kasar dan tidak pernah kehilangan arah, sehingga selalu menjangkau orang yang jatuh ke laut dan memberi mereka bantuan tambahan yang mereka butuhkan. Yang penting, ini juga mempercepat penyelamatan.   

USAFE Didukung oleh :
1. dua turbin listrik, satu di setiap kaki 'lambung',
2. Kecepatan hingga 15 km / jam
3. dapat mendukung siapa pun hingga 200kg.
4. Dapat Dikendalikan dari jarak jauh dengan jarak @permukaan laut +/- 300 m
5. USAFE akan berjalan selama 30 menit, atau jarak tiga mil, tetapi daya apung dan kemampuan 
    dukungannya akan terus berlanjut setelah itu.

INSTALASI BATERAI
lepaskan pelampung kotak dan pasang baterai di wadah baterai. Pemasangan baterai memerlukan urutan berikut :
1.  Tempatkan unit baterai di wadah baterai, sejajarkan panduan slot baterai dengan panduan wadah baterai;
2.       pasang baterai sepenuhnya di dalam wadahnya;
3.   putar cincin kunci searah jarum jam sampai Anda led flash di bagian atas pelampung dan mendengar kicauan perangkat;
4.  letakkan flensa baterai di atas baterai, pasang di tempatnya menggunakan obeng yang disediakan dan kedua sekrup yang disediakan. untuk memastikan keselarasan yang tepat, flensa harus rata dengan permukaan pelampung

untuk menginisialisasi baterai, tekan tombol baterai sekali dan dengungan peluit dan led di atas jika pelampung berkedip (hijau di wajah atas dan merah di wajah bawah)

INISIALISASI REMOT KONTROL
remote control dikirimkan dalam mode transportasi.
untuk mengaktifkannya, posisikan remote dengan menghadap ke atas dan tekan sekali tombol push.remote control akan mulai mem-flash led di sisi atasnya, 

remote control menghadap ke atas dengan tombol push dan led flashing (Untuk deskripsi warna LED lihat tabel 1 - makna indikator led)
dan buzz akan bersiul yang menunjukkan remote menyala.

untuk menonaktifkan remote, pengguna harus mematikan remote menghadap ke bawah dan tekan tombol tiga kali dan tunggu peluit buzz (tombol push berbunyi bip setiap kali ditekan).
remote akan beralih setelah 120 detik tanpa gerakan apa pun

INSTALASI UNIT PELAMPUNG
untuk mengaktifkan Pelampung menekan tombol Baterai sekali, dan menyalakan kendali jarak jauh, menekan tombol tekan jarak jauh dengan LED jarak jauh menghadap ke atas, 

untuk menonaktifkan, operator harus mematikan pelampung, menekan tombol Baterai tiga kali. 

Untuk indikasi status yang lebih baik dari Sistem U SAFE, terdapat indikasi LED pada kendali jarak jauh dengan deskripsi yang diuraikan dalam Tabel 1 - Arti indikator LED.

Tabel 1
Deskripsi LED
Berkedip Hijau Kapasitas Baterai > 75%
Berkedip Kuning Kapasitas Baterry 50% - 75%
Berkedip Orenge Kapasitas Baterai 25% - 50%
Berkedip Merah Kapasitas Baterai 25%
Apabila Kapasitas Baterai 100% dapat bertahan selama 45 menit

Sistem ini dapat digunakan ketika semua indikator berkedip Hijau tanpa batasan; Kuning, dengan hati-hati; Oranye dengan perhatian khusus pada level baterai; dan Merah, sistem tidak dalam kondisi untuk digunakan.
Jika ada lampu magenta, koneksi antara remote control dan pelampung telah hilang dan perlu diestabilkan kembali.

MEMPERHATIKAN
Sistem akan mati secara otomatis saat level baterai di bawah 25%
Sistem juga dapat diverifikasi melalui Aplikasi yang akan dipasang di smartphone (silakan baca manual App). Untuk memungkinkan verifikasi, oprator harus mengaktifkan fungsi nirkabel pada pelampung, menekan tombol push baterai empat kali, dan remote, menekan tombol remote control empat kali dengan LED jarak jauh menghadap ke bawah. fungsi ini akan mati ketika baterai dan remore dimatikan.


SISTEM PENGISIAN
Sistem Pengisian U SAFE telah dirancang untuk mengisi daya pelampung dan kendali jarak jauh.
Gambar 4 - Instalasi Sistem Pengisian daya menunjukkan proses pemasangan pengisi daya. Ketika pengisi daya, terpotong ke baterai remote control ditempatkan di dalam, seperti yang ditunjukkan pada gambar 5 - instalasi sistem pengisian jarak jauh.
Kedua perangkat dibebankan saat sistem pengisian terhubung ke catu daya (100-240 V AC atau 12-28 V DC). LED pada sistem akan menunjukkan level baterai, menurut Tabel 1 - arti indikator LED.

MODE KERJA
Mode Operasi - Mode operasi adalah ketika pelampung, sistem dan fungsi diinisialisasi dan siap digunakan.
Mode Siaga ¬– Pelampung memasuki mode siaga ketika berada dalam posisi vertikal selama lebih dari 2 menit. Remote control memasuki mode siaga setelah 2 menit tanpa aktivitas. Pelampung kembali ke mode Operasi menekan tombol baterai atau mengubah orientasi pelampung ke posisi horizontal. Remote control kembali ke mode operasi dengan menekan tombol di bawah joystick.
Suhu lingkungan
Sistem akan memperingatkan pengguna ketika suhunya mencapai 50'C. Ini akan ditunjukkan oleh bel terus menerus. Untuk menghindari situasi ini, sistem harus dipindahkan ke area yang lebih dingin atau tertutup untuk menghindari sinar matahari langsung.

MEMPERHATIKAN
Sistem akan secara otomatis mengingatkan dengan bel yang sistem telah mencapai suhu 50 to untuk menghindari situasi ini sistem harus dipindahkan ke area yang lebih dingin atau tertutup untuk menghindari sinar matahari langsung.

Operasi
Jika pelampung harus digunakan, awali pengendali jarak jauh dan pelampung lalu verifikasi status baterai sistem dengan warna-warna LED yang ditunjukkan pada kendali jarak jauh, jika semua sistem beroperasi, lepaskan pelampung ke dalam air. Kontrol sistem dilakukan dengan joystick kendali jarak jauh, seperti dijelaskan di bawah ini.

Sistem U SAFE dikontrol melalui joystick 
Saat memegang perangkat kendali jarak jauh di tangan, pengoperasian intuitif. Dorong joystick ke depan dan pelampung akan bergerak maju. Memindahkan joystick ke kiri akan melihat pelampung berbelok ke kiri, menggerakkan joystick ke kanan akan melihat pelampung berbelok ke kanan, untuk mengembalikan pelampung, memutar pelampung untuk menghadap operator dan mendorong joystick ke depan.












Penulis : Brigadir Wawan Riswana ( Baur Logistik Direktorat Samapta Polda Jabar )

Sumber : 
1. Modul Materi Pelatihan
2. google.com
3. Youtube.com

Senin, 30 Desember 2019

PASAL PENCURIAN

Pencurian diatur dalam Bab XXII tentang “Pencurian” dari Pasal 362 – Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dalam bab tersebut terdapat berbagai ketentuan mengenai pencurian yang dilakukan dalam berbagai kondisi dan cara.

Pencurian Biasa
Pencurian biasa diatur dalam Pasal 362 KUHP:

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900-,

Terkait pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 249) menjelaskan bahwa ini adalah “pencurian biasa”, elemen-elemennya sebagai berikut:

1.    Perbuatan mengambil
Mengambil untuk dikuasainya, maksudnya waktu pencuri mengambil barang itu, barang tersebut belum ada dalam kekuasaannya.
2.    Yang diambil harus sesuatu barang
Barang di sini adalah segala sesuatu yang berwujud, termasuk pula binatang. Dalam pengertian barang, masuk pula “daya listrik” dan “gas”, meskipun tidak berwujud, akan tetapi dialirkan di kawat atau pipa. Barang ini tidak perlu mempunyai harga ekonomis.
3.    Barang itu harus seluruhnya atau sebagian milik orang lain
4.    Pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum (melawan hak)

Apabila semua elemen-elemen di atas terpenuhi, maka pelakunya diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.900,-

Sebagai informasi, ancaman pidana berupa denda sebesar Rp 900,- yang terdapat dalam Pasal 362 KUHP ini telah disesuaikan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP (“Perma 2/2012”):

Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pidana denda yang diatur dalam Pasal 362 KUHP menjadi paling banyak Rp. 900.000,-

Pencurian Ringan
Jika barang yang diambil harganya tidak lebih dari Rp 2.500.000,- maka ketentuan pidana yang dikenakan adalah Pasal 364 KUHP jo. Pasal 1 dan Pasal 3 Perma 2/2012. Mengenai pencurian ringan diatur dalam Pasal 364 KUHP sebagai berikut:

Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, asal saja tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, maka jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 250, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 900.


Sebagai catatan, mengenai harga barang dan besar pidana denda telah disesuaikan berdasarkan Perma 2/2012, yaitu harga barang tidak lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan besarnya pidana denda adalah Rp. 900.000,-

Terkait pasal ini, R. Soesilo (hal. 253-253), sebagaimana telah disesuaikan dengan Perma 2/2012, menjelaskan bahwa ini dinamakan pencurian ringan yaitu:
a.    Pencurian biasa (Pasal 362) asal harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 2.500.000,-
b.    Pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih (Pasal 363 sub 4 KUHP), asal harga barang tidak lebih dari Rp 2.500.000,- dan
c.    Pencurian dengan masuk ke tempat barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah, dan sebagainya (Pasal 363 sub 5 KUHP) jika:
1.    Harga tidak lebih dari Rp 2.500.000,- dan
2.    Tidak dilakukan dalam rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya.

Akan tetapi, meskipun harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 2.500.000,- beberapa pencurian di bawah ini tidak dikatakan sebagai pencurian ringan apabila:
a.    Pencurian hewan (yang diatur dalam Pasal 363 ayat 1 KUHP);
b.    Pencurian pada waktu kebakaran dan malapetaka lain;
c.    Pencurian pada waktu malam, dalam rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, oleh orang yang berada di situ tidak dengan setahunya atau kemauan orang yang berhak; dan
d.    Pencurian dengan kekerasan.

Pencurian Hewan (Pencurian dengan Pemberatan)
Pencurian hewan memang termasuk dalam ketentuan Pasal 362 KUHP di atas. Akan tetapi, bagi pencurian hewan tertentu, dapat dianggap sebagai “pencurian dengan pemberatan” yang diatur dalam Pasal 363 KUHP:

(1)  Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1.    pencurian hewan;
2.    pencurian "pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
3.    pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
4.    pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
5.    pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2)  Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

R. Soesilo (hal. 251) menjelaskan bahwa yang dimaksud “hewan” di sini adalah semua macam binatang yang memamah biak (kerbau, sapi, kambing, dan sebagainya), binatang berkuku satu (kuda, keledai) dan babi. Anjing, ayam, bebek, angsa itu bukan “hewan” (sebagaimana dimaksud di sini) karena tidak memamah biak, tidak berkuku satu, dan bukan babi. Pencurian hewan dianggap berat karena hewan merupakan milik seorang petani yang terpenting.


Dari penjelasan di atas dapat kita ketahui bahwa harus dilihat lagi apa yang dicuri dan berapa harga barang yang dicuri tersebut. Jika yang dicuri adalah hewan memamah biak, berkuku satu, atau babi, maka terkena Pasal 363 KUHP. Jika yang dicuri ayam dan harganya lebih dari Rp. 2.500.000,- maka dipidana dengan Pasal 362 KUHP. Akan tetapi jika yang dicuri harganya tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- maka dipidana dengan Pasal 364 KUHP.

Sistem Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana
Sebagaimana pernah dijelaskan oleh Flora Dianti, S.H., M.H. dari DPC AAI Jakarta Pusat dalam artikel yang berjudul Apa Perbedaan Alat Bukti dengan Barang Bukti?Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) memang tidak menyebutkan secara jelas tentang apa yang dimaksud dengan barang bukti. Namun dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP disebutkan mengenai apa-apa saja yang dapat disita, yaitu:
a.    benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
b.    benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
c.    benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;
d.    benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
e.    benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan,

Lebih lanjut dijelaskan bahwa dengan kata lain benda-benda yang dapat disita seperti yang disebutkan dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP dapat disebut sebagai barang bukti (Ratna Nurul AfiahBarang Bukti Dalam Proses Pidana, hal. 14).

Berdasarkan keterangan Anda, dalam pencurian tersebut barang bukti sudah hilang, yang ada hanyalah saksi dan pengakuan dari pelaku. Saksi dan pengakuan dari pelaku merupakan alat bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP sebagai berikut:

Alat bukti yang sah ialah:
a.    keterangan saksi;
b.    keterangan ahli;
c.    surat;
d.    petunjuk;
e.    keterangan terdakwa.

Untuk dapat membuktikan pelaku bersalah atau tidak, dibutuhkan keyakinan hakim yang didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah bahwa terdakwa memang bersalah melakukan tindak pidana tersebut sebagaimana disebut dalam Pasal 183 KUHAP:

“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”


Dikaitkan dengan kasus yang Anda tanyakan, ini berarti yang dibutuhkan adalah dua alat bukti yang sah (diantaranya keterangan saksi dan terdakwa) yang memberikan keyakinan kepada hakim bahwa memang telah terjadi pencurian tersebut.

Sumber Artiker :
hukumonline.com