Senin, 30 Desember 2019

PASAL PENCURIAN

Pencurian diatur dalam Bab XXII tentang “Pencurian” dari Pasal 362 – Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dalam bab tersebut terdapat berbagai ketentuan mengenai pencurian yang dilakukan dalam berbagai kondisi dan cara.

Pencurian Biasa
Pencurian biasa diatur dalam Pasal 362 KUHP:

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900-,

Terkait pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 249) menjelaskan bahwa ini adalah “pencurian biasa”, elemen-elemennya sebagai berikut:

1.    Perbuatan mengambil
Mengambil untuk dikuasainya, maksudnya waktu pencuri mengambil barang itu, barang tersebut belum ada dalam kekuasaannya.
2.    Yang diambil harus sesuatu barang
Barang di sini adalah segala sesuatu yang berwujud, termasuk pula binatang. Dalam pengertian barang, masuk pula “daya listrik” dan “gas”, meskipun tidak berwujud, akan tetapi dialirkan di kawat atau pipa. Barang ini tidak perlu mempunyai harga ekonomis.
3.    Barang itu harus seluruhnya atau sebagian milik orang lain
4.    Pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum (melawan hak)

Apabila semua elemen-elemen di atas terpenuhi, maka pelakunya diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.900,-

Sebagai informasi, ancaman pidana berupa denda sebesar Rp 900,- yang terdapat dalam Pasal 362 KUHP ini telah disesuaikan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP (“Perma 2/2012”):

Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pidana denda yang diatur dalam Pasal 362 KUHP menjadi paling banyak Rp. 900.000,-

Pencurian Ringan
Jika barang yang diambil harganya tidak lebih dari Rp 2.500.000,- maka ketentuan pidana yang dikenakan adalah Pasal 364 KUHP jo. Pasal 1 dan Pasal 3 Perma 2/2012. Mengenai pencurian ringan diatur dalam Pasal 364 KUHP sebagai berikut:

Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, asal saja tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, maka jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 250, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 900.


Sebagai catatan, mengenai harga barang dan besar pidana denda telah disesuaikan berdasarkan Perma 2/2012, yaitu harga barang tidak lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan besarnya pidana denda adalah Rp. 900.000,-

Terkait pasal ini, R. Soesilo (hal. 253-253), sebagaimana telah disesuaikan dengan Perma 2/2012, menjelaskan bahwa ini dinamakan pencurian ringan yaitu:
a.    Pencurian biasa (Pasal 362) asal harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 2.500.000,-
b.    Pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih (Pasal 363 sub 4 KUHP), asal harga barang tidak lebih dari Rp 2.500.000,- dan
c.    Pencurian dengan masuk ke tempat barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah, dan sebagainya (Pasal 363 sub 5 KUHP) jika:
1.    Harga tidak lebih dari Rp 2.500.000,- dan
2.    Tidak dilakukan dalam rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya.

Akan tetapi, meskipun harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 2.500.000,- beberapa pencurian di bawah ini tidak dikatakan sebagai pencurian ringan apabila:
a.    Pencurian hewan (yang diatur dalam Pasal 363 ayat 1 KUHP);
b.    Pencurian pada waktu kebakaran dan malapetaka lain;
c.    Pencurian pada waktu malam, dalam rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, oleh orang yang berada di situ tidak dengan setahunya atau kemauan orang yang berhak; dan
d.    Pencurian dengan kekerasan.

Pencurian Hewan (Pencurian dengan Pemberatan)
Pencurian hewan memang termasuk dalam ketentuan Pasal 362 KUHP di atas. Akan tetapi, bagi pencurian hewan tertentu, dapat dianggap sebagai “pencurian dengan pemberatan” yang diatur dalam Pasal 363 KUHP:

(1)  Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1.    pencurian hewan;
2.    pencurian "pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
3.    pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
4.    pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
5.    pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2)  Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

R. Soesilo (hal. 251) menjelaskan bahwa yang dimaksud “hewan” di sini adalah semua macam binatang yang memamah biak (kerbau, sapi, kambing, dan sebagainya), binatang berkuku satu (kuda, keledai) dan babi. Anjing, ayam, bebek, angsa itu bukan “hewan” (sebagaimana dimaksud di sini) karena tidak memamah biak, tidak berkuku satu, dan bukan babi. Pencurian hewan dianggap berat karena hewan merupakan milik seorang petani yang terpenting.


Dari penjelasan di atas dapat kita ketahui bahwa harus dilihat lagi apa yang dicuri dan berapa harga barang yang dicuri tersebut. Jika yang dicuri adalah hewan memamah biak, berkuku satu, atau babi, maka terkena Pasal 363 KUHP. Jika yang dicuri ayam dan harganya lebih dari Rp. 2.500.000,- maka dipidana dengan Pasal 362 KUHP. Akan tetapi jika yang dicuri harganya tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- maka dipidana dengan Pasal 364 KUHP.

Sistem Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana
Sebagaimana pernah dijelaskan oleh Flora Dianti, S.H., M.H. dari DPC AAI Jakarta Pusat dalam artikel yang berjudul Apa Perbedaan Alat Bukti dengan Barang Bukti?Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) memang tidak menyebutkan secara jelas tentang apa yang dimaksud dengan barang bukti. Namun dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP disebutkan mengenai apa-apa saja yang dapat disita, yaitu:
a.    benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
b.    benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
c.    benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;
d.    benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
e.    benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan,

Lebih lanjut dijelaskan bahwa dengan kata lain benda-benda yang dapat disita seperti yang disebutkan dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP dapat disebut sebagai barang bukti (Ratna Nurul AfiahBarang Bukti Dalam Proses Pidana, hal. 14).

Berdasarkan keterangan Anda, dalam pencurian tersebut barang bukti sudah hilang, yang ada hanyalah saksi dan pengakuan dari pelaku. Saksi dan pengakuan dari pelaku merupakan alat bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP sebagai berikut:

Alat bukti yang sah ialah:
a.    keterangan saksi;
b.    keterangan ahli;
c.    surat;
d.    petunjuk;
e.    keterangan terdakwa.

Untuk dapat membuktikan pelaku bersalah atau tidak, dibutuhkan keyakinan hakim yang didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah bahwa terdakwa memang bersalah melakukan tindak pidana tersebut sebagaimana disebut dalam Pasal 183 KUHAP:

“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”


Dikaitkan dengan kasus yang Anda tanyakan, ini berarti yang dibutuhkan adalah dua alat bukti yang sah (diantaranya keterangan saksi dan terdakwa) yang memberikan keyakinan kepada hakim bahwa memang telah terjadi pencurian tersebut.

Sumber Artiker :
hukumonline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar