PROSEDUR PENGAJUAN IJIN MEMEGANG DAN MENGGUNAKAN SENJATA API
INVENTARIS DINAS DIREKTORAT SAMAPTA POLDA JABAR
KHUSUS UNTUK ANGGOTA DIREKTORAT SAMAPTA
PALING RENDAH BERPANGKAT BRIGADIR
Sebelum mengajukan permohonan Pinjam Pakai Senjata Api Organik Polri
Wajib mengikuti tes Psikologi penggunaan Senjata Api
Berikut Persyaratan pengajuan permohonan Tes Psikologi Senjata Api Organik Polri yang diselengkarakan oleh Bag Psi RO SDM :
Wajib mengikuti tes Psikologi penggunaan Senjata Api
Berikut Persyaratan pengajuan permohonan Tes Psikologi Senjata Api Organik Polri yang diselengkarakan oleh Bag Psi RO SDM :
1. ND/ Surat permohonan Tes Psikologi dari Ka Sub Satker;
2. Melampirkan berkas sebagai berikut :
a. Copy Sertifikat menembak "Minimal kelas III";
b. Surat Pernyataan istri "Bagi yang sudah menikah";
c. Surat Sosiometri dari 5 (lima) Personel rekan kerja;
d. Surat rekomendasi dari Atasan Langsung.
Setelah dokumen diatas terpenuhi, maka dokumen tersebut dikirimkan ke Subbag Renmin oleh staff Sub Satker/Personel Ybs untuk dilaporkan kepada Direktur Samapta untuk minta persetujuan dan seterusnya akan diajukan ke Biro SDM untuk permohonan pelaksanaan Tes Psikologi dan menentukan jadwal pelaksanaan.
Setelah dinyatakan LULUS Test Psikologi
tahap selanjutnya adalah menyiapkan Persyaratan untuk Pinjam Pakai Senjata Api Organik Polri Inventaris Dit Samapta Polda Jabar, dengan rincian sebagai berikut :
1. ND/ Surat permohonan pinjam pakai Senjata Api Organik dari Ka Sub Satker kepada Direktur Samapta
2. Melampirkan berkas sebagai berikut :
a. Copy Sertfikat menembak "Minimal kelas III";
b. Surat Persetujuan istri "Bagi yang sudah menikah";
c. Surat Sosiometri dari 5 (lima) Personel rekan kerja;
d. Surat rekomendasi dari Atasan Langsung ;
1. Danton/Kanit;
2. Kasubdit;
3. Direktur.
e. Copy sertifikat Test Psikologi "wajib dinyatakan LULUS";
f. Surat keterangan Sehat dari Dokter;
g. Fakta Integritas.
Setelah dokumen tersebut diatas terpenuhi, maka dokumen terseut diatas dikirimkan ke Subbag Renmin oleh staff Sub Satker/Personel Ybs untuk diajukan kepada Direktur Samapta.
Setelah disetujui oleh Direktur Samapta dengan bukti Disposisi Pimpinan, maka proses selanjutnya berkas tersebut diatas bersama disposisi pimpinan diserahkan kepada Seksi Logistik untuk proses Pinjam pakai Senjata Api Polri dan Penerbitan Surat Ijin Memegang dan Menggunakan Senjata Api ( SIMSA).
setelah memegang senpi, untuk penggunaanya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar