Rabu, 04 September 2019

SENJATA API

A. Pengertian atau Definisi Senjata Api
Senjata Api diartikan sebagai setiap alat, baik yang sudah terpasang ataupun yang belum, yang dapat dioperasikan atau yang tidak lengkap, yang dirancang atau diubah, atau yang dapat diubah dengan mudah agar mengeluarkan proyektil akibat perkembangan gas-gas yang dihasilkan dari penyalaan bahan yang mudah terbakar didalam alat tersebut, dan termasuk perlengkapan tambahan yang dirancang atau dimaksudkan untuk dipasang pada alat demikian. 

dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga (“Perkapolri No. 8/2012”), yaitu:
Senjata Api adalah suatu alat yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam yang mempunyai komponen atau alat mekanik seperti laras, pemukul/pelatuk, trigger, pegas, kamar Peluru yang dapat melontarkan anak Peluru atau gas melalui laras dengan bantuan bahan peledak.”

Lebih lanjut dijabarkan dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1976 yang menyatakan : 
Senjata api adalah salah satu alat untuk melaksanakan tugas pokok angkatan bersenjata dibidang pertahanan dan keamanan, 

sedangkan bagi instansi pemerintah di luar angkatan bersenjata, senjata api merupakan alat khusus yang penggunannya diatur melalui ketentuan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1976, yang menginstruksikan agar para menteri (pimpinan lembaga pemerintah dan non pemerintah) membantu pertahanan dan keamanan agar dapat mencapai sasaran tugasnya. Dengan demikian, secara tegas telah ditetapkan jika Senjata Api hanya diperuntukan bagi angkatan bersenjata dibidang pertahanan dan keamanan dalam hal ini TNI dan Polri, sedangkan bagi instansi pemerintah di luar bidang pertahanan dan keamanan penggunaan Senjata Api diatur dalam Intruksi Presiden dimaksud, dalam arti Senjata Api tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan secara bebas tanpa alas hak yang dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. 

Lebih jauh dijelaskan dalam ordonansi Senjata Api tahun 1939 jo UU Darurat No.12 Tahun 1951, yang juga senjata api adalah :
  1. Bagian-bagian dari senjata api
  2. Meriam-meriam dan vylamen werpers (penyembur api) termasuk bagiannya
  3. Senjata-senjata tekanan udara dan tekanan per dengan tanpa mengindahkan kalibernya
  4. Slachtpistolen (pistol penyembelih/pemotong)
  5. Sein pistolen (pistol isyarat)
  6. Senjata api imitasi seperti : 
- alarm pistolen (pistol tanda bahaya),
- start revolvers (revolver perlombaan), 
- shijndood pistolen (pistol suar), 
- schijndood revolvers (revolver suar) 
- dan benda-benda lainnya yang sejenis itu, yang dapat dipergunakan untuk mengancam atau menakuti, begitu pula bagian-bagiannya.

Dengan demikian, yang disebut dengan Senjata Api tidak hanya terbatas pada bentuk utuh Senjata Api tersebut, namun bagian-bagian daripadanya pun termasuk dalam definisi dan kriteria Senjata Api.

B. Pengaturan Senjata Api
Indonesia memiliki 2 (dua) buah Undang-undang yang walaupun sudah berusia “lanjut” namun tetap berlaku secara efektif, salah satunya yaitu Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1951 tentang Senjata Api (Undang-undang senjata Api). Undang-undang ini merupakan satu-satunya Undang-undang yang masih efektif diberlakukan terhadap pelaku penyalahgunaan Senjata Api. Dalam Undang-undang tersebut, secara tegas diatur unsur-unsur dari tindak pidana penyalahgunaan Senjata Api di Indonesia, sebagaimana Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Senjata Api yang menyatakan : “Barang siapa tanpa hak memasukkan ke Indonesia atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara selama-lamanya 20 tahun”. Sesuai ketentuan tersebut di atas, pelaku tindak pidana penyalahgunaan Senjata Api dapat dipastikan akan dihadapkan dengan ancaman sanksi/hukuman secara berjenjang sebagai berikut :
  1. Hukuman Mati ; atau
  2. Hukuman penjara seumur hidup ; atau
  3. Hukuman penjara max 20 (dua puluh) tahun.
Jika dilihat dari ancaman sanksi “minimal” dalam Pasal 1 ayat 1 tersebut di atas yaitu penjara maksimal 20 tahun, selayaknya kita tidak menganggap remeh untuk pemberlakukan Undang-undang Senjata Api ini. Kiranya apa yang telah Penulis uraikan di atas terkait dengan Senjata Api, dapat bermanfaat bagi kita semua, dan agar tidak terjadi penyalahgunaan Senjata Api dikemudian hari.

Sumber : 
http://bumn.go.id/pindad/berita/358 
http://hukumonline.com  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar