Selasa, 17 Desember 2019

SOP PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN BARANG INVENTARIS DINAS

Menurut Sehrawat dan Narang (2001), pemeliharaan adalah sebuah pekerjaan yang dilakukan secara berurutan untuk menjaga atau memperbaiki fasilitas yang ada sehingga sesuai dengan standar (fungsional dan kualitas).


Menurut Assauri (2008), perawatan adalah kegiatan untuk memelihara atau menjaga fasilitas atau peralatan pabrik dan mengadakan perbaikan atau penyesuaian atau penggantian yang diperlukan agar supaya terdapat suatu keadaan operasi produksi yang memuaskan sesuai dengan apa yang direncanakan.


Sehubungan dengan keterbatasan Anggaran Pemeliharaan dan Perawatan maka tidak ada salahnya untuk pemeliharaan dilakukan oleh pengguna barang seperti melaksanakan pembersihan, pengecekan rutin dan perawatan ringan apabila pengguna barang mempunyai kemampuan untuk melakukannya. Apabila dibutuhkan perbaikan atau penggantian sparepart yang tidak dapat dilaksanakan oleh pengguna barang maka dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Perawatan/Perbaikan tentunya harus sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan.

Perlem LKPP No. 9 Tahun 2018 : Tim yang dapat membantu PPK dalam melaksanakan tugas-tugas PBJ Khususnya dalam Pemeliharaan dan Perawatan BMN :

1. Tim atau tenaga ahli adalah tim ahli atau perorangan yang mempunyai keahlian dan kemampuan untuk memberi masukan dan penjelasan kepada Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terkait dengan keahliannya.Tim Ahli dapat berasal dari penyedia barang Jasa contoh : konsultan

2. Tim teknis adalah Pengelola Pengadaan Barang/Jasa atau tim yang ditetapkan oleh PA untuk membantu, memberi masukan dan melaksanakan tugas tertentu dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.tenaga yang berasal dari K/L/PD yang membantu secara teknis. Tim teknis terdiri dari ASN baik dari dalam maupun dari luar K/L/PD yang ditugaskan dengan SK atau Surat Perintah.

3. Tim pendukung adalah tim yang dibentuk PPK untuk membantu pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Tim pendukung membantu hal-hal yang bersifat administratif

4. Penyedia Barang/Jasa adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/Jasa berdasarkan Kontrak




Penulis : Brigadir Wawan Riswana ( Baur Logistik Direktorat Samapta Polda Jabar 

Sumber :
1. Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah
2. Peraturan LKPP No. 9  tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui penyedia
3. www.google.com



Tidak ada komentar:

Posting Komentar