Selasa, 03 Desember 2019

BENARKAH CARTRIDGE/ PELURU LARAS LICIN KADALUWARSA BERBAHAYA ???


Benarkah kandungan kimia gas air mata yang sudah kedaluwarsa bisa berubah jadi racun? 
Menurut Kepala Pusat Penelitian Kimia LIPI Agus Hardoyo jawabannya kemungkinan tidak


Dijelaskan oleh Agus bahwa Gas Air Mata sebetulnya ada beberapa jenis, namun yang paling umum digunakan biasanya Zat kimia 2-Clorobenzalmalonitre atau disebut juga CS. Senyawa tersebut berbentuk serbuk putih yang akan berubah menjadi gas ketika tercampur oleh Zat Pelarut.
Nah ketika gas air mata kedaluwarsa, menurut Agus yang kemungkinan terjadi justru proses oksidasi akan membuat efektivitas senyawa CS berkurang.

"Sebenarnya kalau bahan kimia itu kedaluwarsa dari struktur kimianya mungkin mengalami proses oksidasi. Artinya efek terhadap dia bereaksi efektivitasnya menurun," kata Agus pada detikcom, Rabu (25/9/2019).

"Enggaklah, enggak sampai segitunya (-red jadi racun). Tapi kalau mau pasti ya kita perlu tahu isi sebetulnya apa," pungkasnya.

Sumber :
1. Logistik Direktorat Samapta Polda Jabar
2. detik.com
3. opini.id



SENJATA LARAS LICIN

Senjata laras licin adalah senjata pelontar gas air mata tidak memiliki ulir pada bagian larasnya.

Gas Air Mata adalah istilah yang digunakan untuk menyebut gas saraf yang digunakan untuk melumpuhkan kerumunan massa,melakukan penyerangan maupun mengelabui musuh.

Ulir[1] (bahasa Inggris: Rifling) adalah alur spiral pada bagian dalam laras senjata api. Ulir berfungsi sebagai penyeimbang proyektil dengan cara memutarnya untuk meningkatkan akurasi dan kestabilan aeorodinamis proyektil.

Senjata laras licin ini digunakan oleh personel Direktorat Samapta Polda Jabar yang memiliki kemampuan dan telah melaksanakan pelatiha.Senjata ini merupakan peralatan khusus yang digunakan pada saat melaksanakan tugas pengendalian masa dan penggunaan senjata laras licin ini harus sesuai dengan perkap No. 16 Tahun 2006 tentang pengendalian masa dan ketentuan-ketentuan lain yang telah diatur di lingkungan polri.

Berikut Adalah Senjata Laras Licin Inventaris Dinas Direktorat Samapta Polda Jabar

1. Flash Ball Super Pro (FBSP) 
 
Kaliber 44 mm

2. Flash Ball Maxi (FBM) 
    perbedaan Flash Ball Maxi dan Compact ialah FBM memiliki laras yang lebih panjang
Kaliber 44 mm

3. Anti Riot Gun (ARG)
Kaliber 38 mm

Berikut adalah Cartridge/peluru senjata laras licin :

Jenis-jenis Cartridge/peluru senjata laras licin yang biasa digunakan pada saat pengendalian masa terdiri dari beberapa jenis diantaranya :
1. CS Smoke/Tear Gas/Asap
2. CS Powder/bubuk
  *CS (chlorobenzylidenemalononitrile) merupakan Zat Kimia yang terdapat pada peluru.




Karakter dan reaksi setiap peluru hampir sama karena memiliki kandungan yang sama yaitu CS yang membedakannya adalah isi/Berat dari kandungan CS itu sendiri dan ketika dilontarkan karena ada yang tertuju pada 1 (satu)titik ada yang menyebar.

Peluru Senjata Laras Licin yang dimiliki Direktorat Samapta Polda Jabar sampai saai ini adalah Produksi dari :
  1. PT. Pindad Indonesia;
  2. Verney Carron Prancis;
  3. CONDOR non-lethal technologies Brazil.
peluru senjata ralas licin mengandung Zat aktif Orthe-Chlorobenzylidene Malononitrile (CS) dengan asap tebal berwarna putih. Jika seseorang terkena asap ini secara langsung pada bagian organ tubuh yang dilindungi selapot lendir seperti mata, hidung dan mulut akan langsung bereaksi

reaksi yang muncul biasanya :
  1. Wajah akan terasa perih dan panas seperti terbakar yang disertai dengan keluarnya air mata;
  2. Batuk-batuk hebat;
  3. Bersin-bersin;
  4. Bisa mengalami sesak nafas dan pingsan sehingga harus memperoleh pertolongan pertama;akan tetapi reaksi seperti ini jarang terjadi.


Sumber :
1. Logistik Direktorat Samapta Polda Jabar
2. opini.id
2. Detik.com

Senin, 02 Desember 2019

SOP PENGGUNAAN SENJATA API & PERTANGGUNGJAWABAN AMUNISI

Peraturan yang mengatur mengenai penggunaan senjata api oleh polisi antara lain diatur dalam Perkapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2009”), serta di dalam Perkapolri No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian (“Perkapolri 1/2009”).
Berdasarkan Pasal 47 Perkapolri 8/2009 disebutkan bahwa:
(1) Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.
(2) Senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk:
a.    dalam hal menghadapi keadaan luar biasa;
b.    membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat;
c.    membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat;
d.    mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang;
e.  menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan
f.   menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.
Penggunaan senjata api oleh polisi dilakukan apabila (Pasal 8 ayat [1] Perkapolri 1/2009):
a.    tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau       kematian bagi anggota Polri atau masyarakat;
b.    anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan     tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut;
c.    anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.
Pada prinsipnya, penggunaan senjata api merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka (Pasal 8 ayat [2] Perkapolri 1/2009).
Jadi, penggunaan senjata api oleh polisi hanya digunakan saat keadaan adanya ancaman terhadap jiwa manusia. Sebelum menggunakan senjata api, polisi harus memberikan peringatan yang jelas dengan cara (Pasal 48 huruf b Perkapolri 8/2009):
1.    menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota Polri yang sedang bertugas;
2.   memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan,
     atau meletakkan senjatanya; dan
3.    memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi
Sebelum melepaskan tembakan, polisi juga harus memberikan tembakan peringatan ke udara atau ke tanah dengan kehati-hatian tinggi dengan tujuan untuk menurunkan moril pelaku serta memberi peringatan sebelum tembakan diarahkan kepada pelaku (Pasal 15 Perkapolri 1/2009).
Pengecualiannya yaitu dalam keadaan yang sangat mendesak di mana penundaan waktu diperkirakan dapat mengakibatkan kematian atau luka berat bagi petugas atau orang lain di sekitarnya, peringatan tidak perlu dilakukan (Pasal 48 huruf c Perkapolri 8/2009).
Bagaimana pertanggungjawaban polisi terhadap penggunaan senjata api? 
Jika ada pihak yang dirugikan atau keberatan karena penggunaan senjata api, petugas polisi yang bersangkutan wajib membuat penjelasan secara terperinci tentang alasan penggunaan senjata api, tindakan yang dilakukan dan akibat tindakan yang telah dilakukan (Pasal 49 ayat [2] huruf a Perkapolri 8/2009).
Selain itu, setelah menggunakan senjata api, polisi harus membuat laporan terperinci mengenai evaluasi pemakaian senjata api. Laporan tersebut berisi antara lain (Pasal 14 ayat [2] Perkapolri 1/2009):
a.    tanggal dan tempat kejadian;
b.    uraian singkat peristiwa tindakan pelaku kejahatan atau tersangka, sehingga memerlukan tindakan kepolisian;
c.    alasan/pertimbangan penggunaan kekuatan;
d.    rincian kekuatan yang digunakan;
e.    evaluasi hasil penggunaan kekuatan;
f.     akibat dan permasalahan yang ditimbulkan oleh penggunaan kekuatan tersebut.
Laporan inilah yang akan digunakan untuk bahan pertanggungjawaban hukum penerapan penggunaan kekuatan, serta sebagai bahan pembelaan hukum dalam hal terjadi gugatan pidana/perdata terkait penggunaan kekuatan yang dilakukan oleh anggota Polri yang bersangkutan (Pasal 14 ayat [5] huruf e dan f Perkapolri 1/2009).
Pada prinsipnya, setiap individu anggota Polri wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan penggunaan kekuatan (senjata api) dalam tindakan kepolisian yang dilakukannya (Pasal 13 ayat [1] Perkapolri 1/2009). Oleh karena pertanggungjawaban secara individu terhadap penggunaan senjata api oleh polisi, maka penggunaan senjata api yang telah merugikan pihak lain karena tidak mengikuti prosedur dapat dituntut pertanggungjawabannnya secara perdata maupun secara pidana.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1.    Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian
2.    Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Rabu, 09 Oktober 2019

PENGENALAN PRODUK QELA BALLISTA CORPORATION
KEPADA INSTITUSI POLRI


PENGENALAN TAMENG DALMAS
QELA BALLISTA CORPORATION




Sumber : Qella Ballista Corporation

Rabu, 04 September 2019

SENJATA API

A. Pengertian atau Definisi Senjata Api
Senjata Api diartikan sebagai setiap alat, baik yang sudah terpasang ataupun yang belum, yang dapat dioperasikan atau yang tidak lengkap, yang dirancang atau diubah, atau yang dapat diubah dengan mudah agar mengeluarkan proyektil akibat perkembangan gas-gas yang dihasilkan dari penyalaan bahan yang mudah terbakar didalam alat tersebut, dan termasuk perlengkapan tambahan yang dirancang atau dimaksudkan untuk dipasang pada alat demikian. 

dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga (“Perkapolri No. 8/2012”), yaitu:
Senjata Api adalah suatu alat yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam yang mempunyai komponen atau alat mekanik seperti laras, pemukul/pelatuk, trigger, pegas, kamar Peluru yang dapat melontarkan anak Peluru atau gas melalui laras dengan bantuan bahan peledak.”

Lebih lanjut dijabarkan dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1976 yang menyatakan : 
Senjata api adalah salah satu alat untuk melaksanakan tugas pokok angkatan bersenjata dibidang pertahanan dan keamanan, 

sedangkan bagi instansi pemerintah di luar angkatan bersenjata, senjata api merupakan alat khusus yang penggunannya diatur melalui ketentuan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1976, yang menginstruksikan agar para menteri (pimpinan lembaga pemerintah dan non pemerintah) membantu pertahanan dan keamanan agar dapat mencapai sasaran tugasnya. Dengan demikian, secara tegas telah ditetapkan jika Senjata Api hanya diperuntukan bagi angkatan bersenjata dibidang pertahanan dan keamanan dalam hal ini TNI dan Polri, sedangkan bagi instansi pemerintah di luar bidang pertahanan dan keamanan penggunaan Senjata Api diatur dalam Intruksi Presiden dimaksud, dalam arti Senjata Api tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan secara bebas tanpa alas hak yang dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. 

Lebih jauh dijelaskan dalam ordonansi Senjata Api tahun 1939 jo UU Darurat No.12 Tahun 1951, yang juga senjata api adalah :
  1. Bagian-bagian dari senjata api
  2. Meriam-meriam dan vylamen werpers (penyembur api) termasuk bagiannya
  3. Senjata-senjata tekanan udara dan tekanan per dengan tanpa mengindahkan kalibernya
  4. Slachtpistolen (pistol penyembelih/pemotong)
  5. Sein pistolen (pistol isyarat)
  6. Senjata api imitasi seperti : 
- alarm pistolen (pistol tanda bahaya),
- start revolvers (revolver perlombaan), 
- shijndood pistolen (pistol suar), 
- schijndood revolvers (revolver suar) 
- dan benda-benda lainnya yang sejenis itu, yang dapat dipergunakan untuk mengancam atau menakuti, begitu pula bagian-bagiannya.

Dengan demikian, yang disebut dengan Senjata Api tidak hanya terbatas pada bentuk utuh Senjata Api tersebut, namun bagian-bagian daripadanya pun termasuk dalam definisi dan kriteria Senjata Api.

B. Pengaturan Senjata Api
Indonesia memiliki 2 (dua) buah Undang-undang yang walaupun sudah berusia “lanjut” namun tetap berlaku secara efektif, salah satunya yaitu Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1951 tentang Senjata Api (Undang-undang senjata Api). Undang-undang ini merupakan satu-satunya Undang-undang yang masih efektif diberlakukan terhadap pelaku penyalahgunaan Senjata Api. Dalam Undang-undang tersebut, secara tegas diatur unsur-unsur dari tindak pidana penyalahgunaan Senjata Api di Indonesia, sebagaimana Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Senjata Api yang menyatakan : “Barang siapa tanpa hak memasukkan ke Indonesia atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara selama-lamanya 20 tahun”. Sesuai ketentuan tersebut di atas, pelaku tindak pidana penyalahgunaan Senjata Api dapat dipastikan akan dihadapkan dengan ancaman sanksi/hukuman secara berjenjang sebagai berikut :
  1. Hukuman Mati ; atau
  2. Hukuman penjara seumur hidup ; atau
  3. Hukuman penjara max 20 (dua puluh) tahun.
Jika dilihat dari ancaman sanksi “minimal” dalam Pasal 1 ayat 1 tersebut di atas yaitu penjara maksimal 20 tahun, selayaknya kita tidak menganggap remeh untuk pemberlakukan Undang-undang Senjata Api ini. Kiranya apa yang telah Penulis uraikan di atas terkait dengan Senjata Api, dapat bermanfaat bagi kita semua, dan agar tidak terjadi penyalahgunaan Senjata Api dikemudian hari.

Sumber : 
http://bumn.go.id/pindad/berita/358 
http://hukumonline.com  

Selasa, 03 September 2019

SOP PENGAJUAN PINJAM PAKAI SENPI ORGANIK

PROSEDUR PENGAJUAN IJIN MEMEGANG DAN MENGGUNAKAN SENJATA API
INVENTARIS DINAS DIREKTORAT SAMAPTA POLDA JABAR
KHUSUS UNTUK ANGGOTA DIREKTORAT SAMAPTA 
PALING RENDAH BERPANGKAT BRIGADIR

Sebelum mengajukan permohonan Pinjam Pakai Senjata Api Organik Polri
Wajib mengikuti tes Psikologi penggunaan Senjata Api

Berikut Persyaratan pengajuan permohonan Tes Psikologi Senjata Api Organik Polri yang diselengkarakan oleh Bag Psi RO SDM :

1. ND/ Surat permohonan Tes Psikologi dari Ka Sub Satker;
2. Melampirkan berkas sebagai berikut :
    a. Copy Sertifikat menembak "Minimal kelas III";
    b. Surat Pernyataan istri "Bagi yang sudah menikah";
    c. Surat Sosiometri dari 5 (lima) Personel rekan kerja;
    d. Surat rekomendasi dari Atasan Langsung.

Setelah dokumen diatas terpenuhi, maka dokumen tersebut dikirimkan ke Subbag Renmin oleh staff Sub Satker/Personel Ybs untuk dilaporkan kepada Direktur Samapta untuk minta persetujuan dan seterusnya akan diajukan ke Biro SDM untuk permohonan pelaksanaan Tes Psikologi dan menentukan jadwal pelaksanaan.

Setelah dinyatakan LULUS Test Psikologi

tahap selanjutnya adalah menyiapkan Persyaratan untuk Pinjam Pakai Senjata Api Organik Polri Inventaris Dit Samapta Polda Jabar, dengan rincian sebagai berikut :

1. ND/ Surat permohonan pinjam pakai Senjata Api Organik dari Ka Sub Satker kepada Direktur Samapta
2. Melampirkan berkas sebagai berikut :
    a. Copy Sertfikat menembak "Minimal kelas III";
    b. Surat Persetujuan istri "Bagi yang sudah menikah";
    c. Surat Sosiometri dari 5 (lima) Personel rekan kerja;
    d. Surat rekomendasi dari Atasan Langsung ;
        1. Danton/Kanit;
        2. Kasubdit;
        3. Direktur.
    e. Copy sertifikat Test Psikologi "wajib dinyatakan LULUS";
    f.  Surat keterangan Sehat dari Dokter;
    g. Fakta Integritas.

Setelah dokumen tersebut diatas terpenuhi, maka dokumen terseut diatas dikirimkan ke Subbag Renmin oleh staff Sub Satker/Personel Ybs untuk diajukan kepada Direktur Samapta.

Setelah disetujui  oleh Direktur Samapta dengan bukti Disposisi Pimpinan, maka proses selanjutnya berkas tersebut diatas bersama disposisi pimpinan diserahkan kepada Seksi Logistik untuk proses Pinjam pakai Senjata Api Polri dan Penerbitan Surat Ijin Memegang dan Menggunakan Senjata Api ( SIMSA).

setelah memegang senpi, untuk penggunaanya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.

Rabu, 17 Oktober 2018

Pedoman Pinjam Pakai Senpi Dinas

Sumber : 
https://www.scribd.com/doc/309660796/Pedoman-Pinjam-Pakai-Senpi-Dinas

SOP PENGGUNAAN SENPI BAGI ANGGOTA POLRI. (AGAR JANGAN RAGU-RAGU)*

Prosedur Penggunaan Senpi bagi Anggota Kepolisian (Agar Jangan ragu-ragu).
*PROSEDUR PENGGUNAAN SENPI BAGI ANGGOTA POLRI. (AGAR JANGAN RAGU-RAGU)*
Dasar Hukum  :
1.   Perkap No. 8 Tahun 2009 
Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2.   Perkap No. 1 tahun 2009 
Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
_______________________________
I.    Penggunaan senjata api diperbolehkan apabila (Pasal 47 Perkap No. 8 Tahun 2009) : 
      (1)    Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk 
               melindungi nyawa manusia.
     (2)     Senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk :
               a.    dalam hal menghadapi keadaan luar biasa ;
               b.    membela diri dari ancaman kematian atau luka berat ;
               c.    membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat ;
               d.    mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang ;
               e.    menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan
                      tindakan yang sangat membahayakan jiwa ; dan
               f.     menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih
                      lunak  tidak cukup.

II.    Penggunaan senjata api dilakukan apabila 
(Pasal 8 ayat [1] Perkap No. 1 Tahun 2009) :
a.    tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau
       kematian bagi anggota Polri atau masyarakat ;
b.    anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan
       tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut ;
c.    anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan
       ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.

III.      Sebelum menggunakan senjata api, polisi harus memberikan peringatan yang jelas dengan cara : (Pasal 48 huruf b Perkap No. 8 Tahun 2009) :
1.    menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota Polri yang sedang bertugas ;
2.    memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat
       tangan, atau meletakkan senjatanya; dan
3.    memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi

IV.     Sebelum melepaskan tembakan, polisi juga harus memberikan :
 # tembakan_peringatan ke udara atau ke tanah dengan kehati-hatian tinggi dengan tujuan untuk menurunkan moril pelaku serta memberi peringatan sebelum tembakan diarahkan kepada pelaku *(Pasal 15 Perkap No. 1 Tahun 2009)*.
Pengecualiannya yaitu dalam keadaan yang sangat mendesak di mana penundaan waktu diperkirakan dapat mengakibatkan kematian atau luka berat bagi petugas atau orang lain di sekitarnya, *peringatan tidak perlu dilakukan* *(Pasal 48 huruf c Perkapolri No. 8 Tahun 2009)*.

NB : Perkap ini sudah ada sejak tahun 2009, namun banyak anggota yang masih ragu tentang prosedur penggunaan senpi.
_______________________________
Kapan_peluru_karet_digunakan_?
      Peluru karet adalah proyektil yang terbuat dari karet, atau yang dilapisi karet, yang ditembakkan dari senjata api. Peluru karet digunakan sebagai senjata tidak mematikan, namun tetap dapat menembus kulit manusia. Peluru karet tetap dapat menyebabkan kematian apabila digunakan pada jarak dekat atau terkena bagian vital seperti kepala. Peluru karet digunakan pada saat menghadapi kerusuhan masa atau unjuk rasa / demontrsi yang berujung aksi anarki.
_______________________________
Protap_Kapolri_No_1_Tahun_2010_tentang_Penanggulangan_Anarki
Rangkuman isi Protap :
-   Petugas secara bertahap melakukan tindakan bertahap. Berupa himbauan, penanganan dengan tangan kosong, penggunaan senjata tumpul atau senjata kimia (gas air mata) dan terakhir adalah penggunaan senjata api.
-   Tembakan harus disertai peringatan dan tembakan peringatan, kemudian diarahkan ke sasaran yang tidak mematikan.
-  Penembakan hanya boleh menggunakan peluru karet, kecuali pada situasi yang amat sangat darurat.

*NB* : Hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum #dilindungi oleh konstitusi, yakni dalam Pasal 28E UUD 1945.
  Mekanisme pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan pendapat.

Sumber :
https://fpuindonesia.jimdo.com/artikel/prosedur-penggunaan-senpi/

Minggu, 29 Juli 2018

Senjata Elektrik Sabhara model Raysun X-1 Pro


 




Sumber : youtube

Kopelriem Set Sabhara



Video Urutan Pemasangan Kopelrim Set Sabhara




Video Penggunaan Tongkat Baton/button stick

Video 1

Video 2

Video 3

Sumber : Youtube


SOP PENGGUNAAN DAN PENYIMPANAN SENJATA API

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

PENGGUNAAN SENJATA API

 

Prosedur Penggunaan Senjata Api Perorangan

 

Izin memegang Senjata Api perorangan.

1.    Pemegang senjata api adalah anggota Polri yang bertugas operasional di lapangan secara selektif dan personel/pejabat tertentu yang telah memenuhi persyaratan administratif.

2.    Penanggung jawab penggunaan senjata api perorangan adalah personel yang diberi izin memegang senjata api.

Pembawaan Senjata api Perorangan.

1.    Membawa senjata api harus dilengkapi dengan surat ijin memegang Senjata api.

2.    Senjata api dimasukkan dalam holster dan dibawa melekat dibadan (tidak dibawa dalam tas/koper dll).

3.    Senjata api tidak dibenarkan dibawa keluar daerah/wilayah, kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas yang didukung denga Surat Perintah Tugas.

4.    Bagi anggota Polri yang bertugas daerah dengan menggunakan pesawat udara, pembawaanya disesuaikan dengan tata cara dan ketentuan yang berlaku.

5.    Senjata api hanya boleh dibawa oleh anggota Polri yang sedang bertugas/dinas.

6.    Senjata api harus selalu di dalam penguasaan dan pengawasan pemegang (tidak boleh dipegang orang lain).

7.    Untuk Senjata api jenis Revolver hendaknya diisi 5 butir peluru dalam silinder dengan mengosongkan kamar peluru pada sebelah kiri pelatuk, terkecuali jika berada di daerah operasi.

Penggunaan Senjata Api Perorangan.

1.    Senjata api perorangan hanya digunakan pada saat pemegang senjata api sedang menjalankan tugas atau sedang menjalankan perintah dinas.

2.    Senjata api perorangan digunakan dalam rangka tindakan Kepolisian berupa penegakkan hukum, pengamanan jiwa petugas atau masyarakat untuk menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Urut-urutan tindakan penggunaan Senjata api perorangan.

a)    Dalam hal mempertahankan diri.

1.    Jika seseorang atau sekelompok orang menggunakan kekuatannya untuk melawan petugas maka penggunaan senjata api ditentukan sebagai berikut :

a.    Peringatan I (pertama) dengan menggunakan peluit Polri berupa tiga kali tiupan peringatan.

b.    Peringatan II (kedua) dengan kata-kata yang keras dan tegas dan dapat didengar oleh orang yang bersangkutan, sebagai contoh :

“Berhenti Saya Polisi”

“Jangan Bergerak”

2.    Bila peringatan tersebut tidak diindahkan dan keadaannya sangat membahayakan petugas Polri/masyarakat maka dilakukan penembakan yang diarahkan pada bagian anggota badan yang tidak mematikan (untuk melumpuhkan serangan lawan).

b)    Dalam hal menghadapi penyerangan aktif dan membahayakan jiwa/badan.

1.    Jika seseorang atau sekelompok orang melakukan penyerangan terhadap petugas atau orang lain yang dapat membahayakan keselamatan jiwa/badan baik dengan melakukan perlawanan secara fisik atau menyrang guna memudahkan usaha melarikan diri, maka penggunaan senjata api ditentukan sebagai i berikut :

Peringatan dengan kata-kata yang keras dan tegas dan dapat didengar oleh orang yang bersangkutan sebagi contoh:

“Berhenti Saya Polisi” 

“Jangan Bergerak”

2.    Bila tidak diindahkan, maka untuk membela diri lakukan penembakan dengan mengarahkan pada bagian anggota badan yang tidak mematikan (untuk melumpuhkan serangan lawan).

Penyimpanan Senjata Api Perorangan.

1.    Penyimpanan Senjata api harus dalam keadaan kosong pelurunya, disimpan di tempat yang aman dan tidak terjangkau oleh orang lain.

2.    Pada waktu berpergian keluar kota, cuti, dirawat di rumah sakit, senjata api harus dititpkan kepada petugas bagian persenjataan atau disimpan di gudang kesatuannya.

 

 

Prosedur Penggunaan Senjata Api Satuan.

 

Izin memegang Senjata Api Satuan.

1.    Senjata api satuan diberikan kepada satuan operasional Polri sesuai dengan bidang tugasnya dan dilengkapi dengan surat izin dari Kepala Kesatuan/kepala satuan kerjanya.

2.    Penanggung jawab izin memegang senjata api satuan adalah kesatuan atau kepala satuan kerja/kepala unit/kelompok yang ditunjuk tugas-tugas operasional.

Pembawaan Senjata Api Satuan.

1.    Pembawaan senjata api satuan hanya dilakukan untuk kepentingan tugas operasional Polri, dengan selalu memperhatikan faktor keamanan dari gangguan manusia, maupun lingkungnannya.

2.    Pembawaan/pengiriman senjata api Satuan harus terpisah dengan Amunisi dan dilengkapi dengan kelengkapan administrasi.

Penggunaan Senjata Api Satuan.

1.    Senjata api satuan hanya digunakan untuk kepentingan tugas kepolisian yang didasarkan pada Surat Perntah Tugas Kepala Kesatuan.

2.    Pengguna senjata sapi satuan harus memelihara kebersihan, kelengkapan dan memelihara keamanannya.

3.    Penggunaan senjata api satuan adalah dalam rangka tugas penegakkan hukum, penanggulangan huru-hara, pengamanan jiwa petugas atau masyarakat dan dilaksanakan atas perintah Kepala Unit/Kelompok Satuan Operasional Lapangan.

a)    Dalam memudahkan usaha melarikan diri, maka penggunaan senjata api ditentukan sebagai berikut :

Kepala Unit/kelompok memberikan peringatan I (pertama) dengan kata-kata yang keras dan tegas dan dapat didengar oleh orang yang bersangkutan, sebagai contoh :

“Berhenti Kami Polisi”

“Jangan bergerak”

b)    Bila peringatan tersebut belum juga diindahkan maka Kapala Unit/Kelompok, memberikan peringatan II (kedua) berupa tembakan salvo keatas sebanyak tiga kali berturut-turut, dan selanjutnya mengarahkan tembakan kearah pelaku pada bagian anggota badan yang tidak mematikan.

c)    Bagi anggota kelompok bias melakukan penembakan bila mendapat perintah Kepala Unit/Kelompok sesaat setelah adanya tembakan peringatan dari Kepala Unit/Kelompok.

d)    Khusus bagi petugas Polri yang tergabung dalam pengendalian massa (DALMAS), setelah dialkukan peringatan II (kedua) tersebut diatas, petugas yang telah ditunjuk dapat menggunakan Gas Air Mata atas perintah Kepala Satuan Dalmas.

Penyimpanan Senjata Api Satuan.

1.    Penyimpanan senjata api satuan dan amunisi tidak boleh dalam satu ruangan yang sama.

2.    Disusun dalam peti atau rak senjata dengan kunci pengaman atau rantai pengaman.

3.    Gudang senjata api Satuan harus aman dari pengaruh gangguan manusia, maupun lingkungannya.

4.    Setelah selesai menjalankan tugas, senjata api satuan harus dikembalikan ke tempat yang telah ditentukan atau gudang satuan disertai tanda terima untuk selanjutnya pemeliharaan oleh petugas tertentu atau petugas gudang.

 

 Penulis : Brigadir Wawan Riswana ( Baur Logistik Dit Samapta Polda Jabar)

Sumber : SOP Penggunaan Senjata Api Bareskrim Polri